858 WBP Lapas Bengkalis Terima Remisi, 12  Langsung Bebas

Bengkalis | Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:24 WIB

858 WBP Lapas Bengkalis Terima Remisi, 12  Langsung Bebas
Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Kalapas Bengkalis Edi  menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (17/8/2022) sore. (RPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sempena HUT ke-77 Kemerdekaan RI, sebanyak 858 waga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Bengkalis mendapatkan remisi, dan 12 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi itu dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bagus Santoso dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, Kalapas Bengkalis dan jajarannya di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (17/8/2022) sore.


Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni secara simbolis memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana. Sedangkan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 858 orang, dengan besaran remisi, 1 bulan sebanyak 121 orang, 2 bulan sebanyak 124 orang, 3 bulan  sebanyak 250 orang, 4 bulan 198 orang, 5 bulan 137 orang  dan 6 bulan 28 orang. Jumlah yang bebas langsung sebanyak 12 orang.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di Lapas Bengkalis, dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan. Karena mengikuti setiap program pembinaan syarat untuk mendapatkan remisi," ujar Kalapas Bengkalis Edi.

Ia menyebutkan, pemberian remisi ini berdasarkan hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

"Untuk WBP Kabupaten Bengkalis diserahkan remisi sebanyak 858 narapidana. Dengan jenis remisi pidana umum sebanyak 372 orang, pidana PP 28 1 orang, dan Pidana PP 99  sebanyak 485 orang," ujarnya.

Bupati Kasmarni juga mengatakan, pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, juga dihadiri Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman, Sekretaris Daerah H Bustami HY, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Bayo Soho Rahardjo, Ketua TP-PKK Hj Siti Aisyah, Wakil Ketua TP-PKK Hj Akna Juwita, Ketua DPH LAMR Datuk Seri Sofyan Said.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh WBP di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook